Welcome to My Blog and Leave a Comment!

Senin, 29 November 2021

Katanya sih, Pemagangan, tapi..




Akhir-akhir ini, cukup banyak curahan hati para pemagang di media sosial. Nah, apa sih pemagangan itu?

Dalam KBBI, pemagangan bermakna proses, cara, perbuatan memagang atau bermagang, sedangkan magang definisinya adalah calon pegawai (yang belum diangkat secara tetap serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam taraf belajar). Untuk penjelasan yang lebih spesifiknya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Dalam UU yang sama, di Pasal 1 ayat 9 juga disebutkan bahwa pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Selanjutnya, ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan pemagangan tercantum pada UU No. 13 Tahun Pasal 21-30. Ringkasnya, perjanjian pemagangan harus memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. Ketentuan lainnya, pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas. Untuk detail aturan dan ketentuan pemagangan, semuanya tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Dalam praktiknya, kegiatan magang biasanya diikuti oleh mahasiswa tingkat akhir dan siswa SMK kelas 12 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk merampungkan proses pendidikan yang ditempuh.

Setelah mengetahui apa itu pemagangan dan ketentuan-ketentuannya, mari kita bahas kontroversi pelanggaran kegiatan pemagangan di beberapa perusahaan yang terjadi di Indonesia.

Tanggal 25 Oktober yang lalu, sebuah akun di media sosial twitter dengan nama pengguna taktekbum membeberkan pengakuan-pengakuan atau curahan hati para pemagang yang diterima lewat direct message-nya. Para pemagang ini melakukan kegiatan magang di sebuah start-up di bidang pendidikan.



Sebelumnya, akun taktekbum memang sering membahas tentang industri start-up di Indonesia. Curahan hati ini diawali dengan seorang pemagang yang bercerita bahwa ia diberi target dan workload yang sama dengan pegawai tetap, bahkan overload. Kemudian ia menerangkan bahwa upah bulanan yang diberikan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar Rp100.000,-. Ternyata, Rp100.000,- sebagai upah bulanan tidak benar-benar terjadi, ada beberapa pemagang yang menerima upah kisaran Rp100.000,- untuk tiga bulan masa magang. Mengapa bisa begitu? Narasumber mengatakan bahwa ada pemotongan upah sekian persen yang ditentukan oleh performa dalam bekerja, yang hitungannya tidak dapat diketahui oleh pegawai atau bisa dibilang tidak transparan. Belum selesai sampai situ, ternyata ada kebijakan untuk membayar biaya penalti jika peserta magang memutuskan untuk mengundurkan diri, nominalnya tidak sedikit, Rp500.000,-, lima kali lipat lebih banyak dari upah yang bahkan masih dipotong sekian persen. Untuk kebijakan ini, memang tertulis di kontrak.

Katanya, sih, pemagangan, tapi.. rasanya lebih cocok disebut perbudakan, ya?

Setelah pernyataan dari salah satu pemagang ini dipublikasikan, banyak mantan pemagang yang pernah bermagang di start-up tersebut menyusul menceritakan pengalamannya dan membenarkan apa yang pemagang pertama katakan. Para pemagang tersebut menambahkan, mereka mendapatkan pekerjaan tambahan dadakan yang sebelumnya tidak pernah diperintahkan. Lalu, salah satu mantan pemagang menceritakan bahwa realita yang terjadi tidak sesuai dengan perjanjian kontrak mengenai masa magang dan pemberian sertifikat.

Hal ini tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 23 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri Pasal 13 dan 16 di mana hak pekerja magang tidak terpenuhi.

Keadaan ini tentu sangat merugikan pemagang baik dalam hal waktu maupun materi.

Padahal dalam hadits, Rasulullah pernah bersabda “Barang siapa yang memberi kemudharatan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberi kemudharatan kepadanya, barangsiapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang muslim maka Allah akan menyusahkan dia.” (H.R. Abu Dawud).

Akhirnya, per tanggal 28 Oktober 2021, pihak start-up tersebut, diwakili oleh sang pimpinan meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki sistemnya, dan per tanggal 5 November 2021, pihak start-up terkait menyatakan bahwa mereka sudah mengembalikan dana penalti pengunduran diri kepada pemagang yang membayar.

Tapi, apakah kasus pemagangan ini hanya sampai situ saja? Apakah kasus eksploitasi pekerja magang ini hanya terjadi di satu perusahaan saja? Sayang seribu sayang, kasus tentang pemagangan ini bukan hanya terjadi di satu perusahaan. Pertumbuhan start-up di Indonesia sangat pesat, terhitung per Oktober 2021, perusahaan start-up di Indonesia berjumlah sekitar 2.100 perusahaan. Pertumbuhan start-up ini tentu saja bisa dibilang positif jika kita hanya melihat jumlah start-up yang terbilang sangat banyak dan meningkat tajam. Sayangnya, peningkatan pertumbuhan jumlah start-up ini diikuti dengan kebijakan-kebijakan yang tidak manusiawi yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan start-up, yang kurang lebihnya sama seperti kasus yang sebelumnya sudah dibahas.

Perusahaan-perusahaan yang menerima pekerja magang lebih dari batas yang ditentukan (20% dari jumlah pekerja di perusahaan) biasanya memanfaatkan pekerja magangnya supaya bisa menggunakan tenaga para pekerja magang tanpa memberi upah.

Jangan mau dimanfaatkan! Lantas, bagaimana caranya agar kita terhindar dari perusahaan-perusahaan yang ‘memperbudak’ pekerja magangnya?

Yang pertama, kamu bisa mengecek track record perusahaan yang ingin kamu lamar. Pastikan perusahaan memiliki track record yang baik dan dapat dipercaya.

Kedua, kamu bisa mengecek laman perusahaan yang akan kamu lamar kerja di LinkedIn, di sana kamu bisa membaca berbagai macam ulasan dari pekerja magang yang pernah bekerja di perusahaan terkait.

Ketiga, kamu bisa mengecek laman pimpinan perusahaan yang ingin kamu lamar di LinkedIn. Jika informasi yang ingin kamu dapatkan belum cukup di laman perusahaan, kamu bisa mengecek laman pimpinan perusahaan terkait.

Tidak hanya LinkedIn, jika kamu bisa menemukan informasi lainnya di media sosial lain, kamu bisa memanfaatkannya.

Jika kamu mengalami pelanggaran perjanjian pemagangan dan atau pelanggaran hakmu sebagai pekerja magang, kamu bisa melaporkannya kepada dinas daerah setempat.

Sekian artikel ini saya sampaikan, semoga membantu! Semoga kita semua dijauhkan dari perusahaan yang tidak manusiawi, semangat selalu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...